Berita  

SEMARAK PESTA MIRAS  Dan Geliat Wanita Pemandu Lagu Hiasi Dunia Malam Kediri

IMG 20240330 WA0001

Geraknews.com-Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain terkesan dianggap Penghias saja oleh Pengelola Cafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri,khususnya di Kecamatan Ngancar dan Karaokean di Kecamatan Ringinrejo,Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri tetap buka.

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditempelkan diberbagai sudut hiburan malam di Kabupaten Kediri seakan tak dianggap oleh Pengelola Karaoke.

Tempat Karaoke di Kecamatan Ngancar,Kecamatan Ringinrejo, dan Kecamatan Gampengrejo terlihat  dari depan lampu dimatikqn akan tetapi masih terdengar suara musik menggelegar,dan  terdengar juga canda tawa wanita Pemandu Lagu,serta terlihat juga menerima pelanggan (30/03).

Awak media ini juga mencoba memantau Eks Lokalisasi Krian-Ngadiluwih dari pengamatan awak media ini masih terlihat sekelompok pria diduga pesta minuman keras,ditemani wanita wanita berpakaian minim.

Informasi salah satu Pemilik Karaoke dikabupaten Kediri, sebut saja J 4Oth didapati informasi karaokean rata buka setengah sembilan malam,kalau ada info adanya Oprasi Gabungan, ya ditutup, setelah Oprasi Pergi dibuka lagi jelasnya singkat.

Terkesan adanya informasi Oprasi Gabungan sudah dibocorkan oleh oknum tertentu sehingga Pemilik Karaoke sudah mengantisipasi kedatangan oprasi Gabungan dari Penegak Perda bersama TNI/Polri bersama Dinas terkait.

Hal tersebut seakan dibenarkan oleh sumber informasi dari di Pemkab Kediri melalui sambungan whatssapnya, disinggung terkait kebocoran informasi menjawab nggih betul,kemungkinan seperti itu.

Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia, sementara itu Abdul Su’ud Kepala Divi Hukum Gerak Indonesia mengatakan kebocoran informasi terkait adanya Oprasi Gabungan sangatlah disayangkan, Koreksi serta Evaluasi Penegakan Perda Penertiban Hiburan malam dan Penegakan Hukum peredaran minuman keras dilakukan, jangan sampai generasi penerus kita disuguhi dan dicekoki miras yang kian bebas di Kediri.

Terkait Penertiban Karaoke dan lain lain sudah jelas ada aturannya, kalau masih ada yang melanggar kenapa tidak diberikan sangsi tegas, dan terkait peredaran miras harus diberikan tindakan tegas juga yaitu sita dan Pelaku penjualan miras harus diproses hukum demi membuat efek jera.

Su’ud menambahkan Mustahil tempat Karaokean tidak menyediakan minuman keras, dan kami yakin terkait perijinan Karaokean dan penjualan minuman keras di Kediri hanya sekitar 15% yang berijin, yang lain perlu dipertanyakan ijinnya seperti apa.

Dalam waktu dekat kami akan mengajukan informasi Ke Dinas Perijinan Kabupaten Kediri,berapa yang berijin dan kenapa yang tak berijin masih dibiarkan buka.

Apakah ada pembiaran Usaha liar dikabupaten Kediri???.. ataukah patut diduga ada upeti upeti tertentu ke oknum oknum tertentu sehingga karaokean yang tak berijin bebas beroperasi dan menjual minuman keras tegas Su’ud.

Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

 

Penulis: CekEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.