Kemenag Bener Meriah Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2023 H/1444 M

IMG 20230411 WA0058

GERAKNEWS.COM :ACEH BENER MERIAH- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 hijriah atau tahun 2023 masehi di wilayah Kabupaten Bener Meriah. Selasa, 11/4/2023.

Dalam rapat tersebut, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Bener Meriah sesuai harga komoditas beras yang diberikan oleh dinas perrdagangan setempat melalui hasil pengecekan di pasar.

Wahdi menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha’ per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter atau 10 (sepuluh) muk susu tambah 1 (satu) genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Sedangkan jika dikonversi ke rupiah, menurut Mazhab Hanafi, dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang, dengan ukuran 3,8 Kg. Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah perjiwa yaitu:
1. Beras berkualitas I Rp. 46.000
2. Beras berkualitas II Rp. 44.000
3. Beras berkualitas III Rp. 41.000

Ketetapan ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 64 Tahun 2023, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/1444 H.

“Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini sampai akhir Ramadhan nantinya,” kata Wahdi.

Tampak hadir dalam rapat ini, Plt Asisten 1, Kadis Dinsyar, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Ketua Ormas Nahdatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, Ketua Aswaliyah, Dinas Perdagangan, Kasi Bimas Islam, Kagara Zawa, Kasi Pendis, Ketua Pokjaluh, dan Kepala KUA Kecamatan.

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.