Geraknews.com- Menjelang di penghujung bulan ramadhan tempat karaokean nekad masih buka,di bulan Ramadhan meski Surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditempelkan diberbagai sudut hiburan malam,Rabu 03/04.
Sangat disayangkan mendekati Lebaran 2024 aktivitas karaokean dan aktivitas menenggak minuman keras terkesan bebas di Kediri.
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain terkesan dianggap Penghias saja ataupun edaran semata oleh Pengelola Karaoke di wilayah Pare.
Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia, sementara itu Abdul Su’ud Kepala Divisi Hukum Gerak Indonesia mengatakan terlihat Karaokean Di Pare seperti halnya, Tempat Karaoke Amanda,Azza dan Vina masih beroperasi padahal notabene tempat karaokean tersebut tak jauh dari Polres Kediri.
Berdasarkan itu semua maka kami akan meminta Penertiban Karaoke dan peredaran minuman keras harus dihentikan kalau masih ada yang melanggar kenapa tidak diberikan sangsi tegas, dan terkait peredaran miras harus diberikan tindakan tegas juga yaitu sita dan Pelaku penjualan miras harus diproses hukum seperti ditempat lain demi membuat efek jera.
Ataukah patut diduga ada upeti upeti tertentu ke oknum oknum tertentu sehingga karaokean yang tak berijin bebas beroperasi dan menjual minuman keras tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi .