Hukum  

Kurun Waktu 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu

IMG 20220309 WA0120

KLUNGKUNG, GERAKNEWS.COM-Polda Bali-Polres Klungkung Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Menggelar Press Release Kasus Narkotika, dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu- shabu, Rabu, 9 Maret 2022 bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa.

IMG 20220309 WA0121

Atas ijin Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Klungkung Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H.,didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H. menerangkan, bahwa dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan di bulan Februari 2022 Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu- shabu di Wilayah Hukum Polres Klungkung, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan total BB kurang lebih 1 Kg.

IMG 20220309 WA0122

Dari hasil pemetaan jaringan 3 tersangka sebelumnya serta hasil penyelidikan dilapangan dieproleh 1 Target berinisial IKS als Gl
IKS als GL berdasarkan hasil penyelidikan mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam, dari hasil pemantauan dilapangan team opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP KETUT WIWIIN WIRAHADI, SH., MH pada Hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 Wita.

Melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Team Opsal berhasil mengamankan Target dan setelah di introgasi mengaku bernama IKS als Gl, tempat/tanggal lahir Payungan, 31 Desember 1996, umur 25 tahun, agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung setelah dilaksankan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan aparat desa setempat Team Opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 12 Paket Narkotika jenis Sabhu-sabhu dengan berat total 2,28 gram bruto atau 1.08 Gram Netto.

Setelah dilakukannya tes urine ditempat atau lokasi dimaksud hasil test urinenya Positif mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu” Ujar Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IKS als Gldijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary/Team-Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.