Hukum  

FASIH BERBAHASA DAN INGIN TINGKATKAN PEREKONOMIAN DI BALI, WNA MEKSIKO AJUKAN PERMOHONAN MENJADI WNI

IMG 20211222 WA0239

DENPASAR, GERAKNEWS.COM-Rabu, 22 Desember 2021, Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

IMG 20211222 WA0237

Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut, terdapat 1 (Satu) Orang Warga Negara Asing (WNA), yang berkebangsaan Meksiko atas nama Israel Ravirosa Figueroa, Umur 39 tahun, bertempat tinggal di kawasan Seminyak, Badung, Bali. Israel Ravirosa bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko ini mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

IMG 20211222 WA0234

Saat ditanya oleh salah satu anggota Tim Verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia, WNA yang bersangkutan menyampaikan sejak Tahun 2006 saat berkunjung ke Bali, yang bersangkutan sudah jatuh cinta pada Indonesia, ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara otodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini. Pada Tahun 2010 Beliau kembali ke Bali untuk menetap di Bali dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja sebagai Direktur pada PT. Olmec Industries. “Saya tahu dalam hati saya, hidup saya harus lanjut disini, di Bali.

Bukan hanya untuk saya sendiri tapi bisa berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali”, terang Israel. Lebih lanjut Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kesemuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.

Kakanwil Kemenkumham Bali selaku pimpinan sidang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan, Beliau menegaskan jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Israel Ravirosa Figueroa disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia.

Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.

(Hary77-Team-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.