Geraknews.com-Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Untuk itu, penting sekali bagi AutoFamily untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu. Adapun untuk syarat dan langkah yang harus dilakukan akan dijelaskan secara lebih lengkap di bawah ini.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Jangan khawatir, proses perpanjangan STNK 5 tahunan tidaklah rumit. Supaya tidak bolak-balik saat proses perpanjang STNK, pastikan anda telah menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen penting di bawah ini:
1.STNK asli dan fotokopi
2.BPKB asli dan fotokopi
3 KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4.Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5.Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokiSurat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk perpanjang STNK 5 Tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tentu saja, pembayaran pajak ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Untungnya, berbeda dengan pajak tahunan, ada jarak lima tahun sekali untuk perpanjangan dan penerbitan STNK baru. Jadi, Anda bisa menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperpanjangnya.
Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Secara otomatis, SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat Anda membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
Perlu diketahui bahwa biaya perpanjang STNK 5 tahunan dapat berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengecek ke kantor Samsat terdekat atau menghubungi kami +62 877-4193-8296.