Berita  

Tabrak Surat Edaran Pemkab Kediri Cafe dan Karaoke, Peredaran Miras Terus Menggeliat Dibulan Ramadhan

IMG 20240319 WA0001
Pantauan Awak Media Ini

Geraknews.com-Adanya Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan “Hiburan Malam dan lain lain menjelang bulan Puasa”, seakan dikesampingkan oleh Pengelola Cafe dan Karaoke pasalnya terlihat Cafe dan Karaoke tetap buka di bulan Ramadhan 2024.

Sangat disayangkan disaat semua muslim berlomba-lomba memperbaiki diri dan memperbanyak amal ibadah di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tapi diduga masih banyak kelompok orang yang berpesta pora di tempat karaoke dengan menenggak minuman keras.

Dari pantauan awak media ini, cafe dan karaoke di kecamatan Ringinrejo, kecamatan Ngancar serta kecamatan Ngasem, kecamatan Kras, kecamatan Banyakan tetap nekad buka meski adanya Surat Edaran Pemkab Kediri terkait penutupan hiburan malam (Cafe dan Karaoke).

Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

Sementara itu Bagus Riyono, Kepala Bidang Penegakan Hukum Gerak Indonesia berharap semua pihak menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, terutama hiburan malam di Kabupaten Kediri, ucapnya.

Pemkab Kediri sudah membuat aturan terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan serta untuk usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan panti pijat/rumah pijat, akan tetapi masih banyak yang buka dengan mengelabui pantauan penegakan Perda dengan menutup pintu masuk dan mematikan lampu depan,akan tetapi kalau ada tamu yang datang pasti langsung dibuka (19/03).

Untuk memastikan hal tersebut tim kami mencoba menggali informasi tadi malam, sungguh sangat disayangkan fakta dilapangan Cafe Brorie tetap buka di bulan Ramadhan.

Jangan hanya di bulan Ramadhan saja, akan tetapi peredaran miras di Kabupaten Kediri harus diminamilisir mungkin, karena berawal dari menenggak miras apapun bisa terjadi, pungkasnya.

Kami sebagai rakyat Kediri meminta ke Bupati Kediri dan Kapolres Kediri sebagai garda terdepan Kediri untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam serta peredaran minuman keras selama bulan Ramadan serta saat liburan Idul Fitri nanti, tutur AD saat di konfirmasi awak media ini di lokasi 19/03/2024 pukul 00:32.53 wib.

Sampai berita ini dinaikkan di media ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.