Berita  

Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ternyata Tidak Ribet.

IMG 20240326 WA0001

Geraknews.com-Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun atau ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Bila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Untuk itu, penting sekali bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Jangan khawatir, proses perpanjangan STNK 5 tahunan tidaklah rumit. Supaya tidak bolak-balik saat proses perpanjang STNK, pastikan AutoFamily telah menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen penting di bawah ini:

1.STNK asli dan fotokopi

2.BPKB asli dan fotokopi

3.KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi

4.Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)

5.Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir

6.Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

7.Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan anda.

Apabila semua item kelengkapan surat yang dibutuhkan sudah ada, langsung keloket disamsat terdekat.

 Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk perpanjang STNK 5 Tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tentu saja, pembayaran pajak ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Untungnya, berbeda dengan pajak tahunan, ada jarak lima tahun sekali untuk perpanjangan dan penerbitan STNK baru. Jadi, Anda bisa menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperpanjangnya.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Secara otomatis, SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat Anda membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

Perlu diketahui bahwa biaya perpanjang STNK 5 tahunan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengecek ke kantor Samsat terdekat.

Atau hubungi kami +62 877-4193-8296, Konsultasi GRATIS.

Penulis: CkEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.