Berita  

Masyarakat Bener Meriah akan menggelar aksi besar-besaran pada hari senin 07 Februari 2022

IMG 20220206 WA0029

Bener Meriah Geraknews.com- Masyarakat Bener Meriah yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Konstitusi kembali akan menggelar Aksi massa Atas kembalinya bertugas tgk. H Sarkawi mejadi Bupati Bener Meriah yang menimbulkan Spekulasi dari sebagian kalangan masyarakat Bener Meriah.

Oleh karenanya, Solidaritas masyarakat Peduli Konstitusi ini kembali mengingatkan Pemerintah kababupaten Bener Meriah dengan potensi penyalahgunaan wewenang ini untuk segera melakukan langkah langkah preventif untuk mencegah hal ini.

Melakukan aksi yang tertuang dalam Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 9 TAHUN 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, aksi Massa ini untuk memastikan tegaknya hukum dalam tataran bernegara dan berkonstitusi “Solidaritas Masyarakat Peduli Konstitusi” ini juga sangat prihatin dan menyayangkan dengan kondisi ril dari Abuya Sarkawi yang memaksakan diri untuk melakukan kegiatan aktif sebagai bupati aktif dengan meninggalkan aturan aturan yg ada sesuai dengan surat Mendagri yang di tujukan kepada pemerintahan Aceh yang juga di tembuskan ke DPRK Bener Meriah

Minggu pagi ini, 6/2/2022 salah satu perwakilan dari moderator (Nasri Gayo) melalui via whatsapp kepada awak Media menyatakan, Insya Allah pada hari Senin besok, 7 februari 2022 akan ada aksi jika tidak ada halangan atau rintangan

“Berdasarkan surat yang sudah kami pelajari maka dari itu, kami selaku masyarakat Bener meriah ingin menyampaikan aspirasi kami sebagai masyarakat, semoga DPRK Bener Meriah siap menerima aspirasi dari kami ini masyarakatnya” Katanya Nasri

Lanjutnya lagi, surat yang kami pelajari yaitu ada beberapa surat
“surat Bupati No: 850/678, 850/781,
dan surat Gubernur Aceh No.098/9816,131.11/9885 dan surat Bupati No: 850/1876 dan surat sekda Aceh No: 853/18993 dan surat Mendagri/direktur Jendral Otonomi Daerah No: 100/7372/OTDA dan surat Sekda Aceh No : 853/19966 dan berpedoman pada UU No 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf b, dan seterusnya.
Maka kami mengambil kesimpulan bahwa Bupati Bener Meriah sudah The End dari jalur pemerintahan, jadi kami secara sadar sudah mengingatkan tentang situasi ini melalui Serangkaian Aksi dan beberapa ulasan berita di Beberapa Media Online bahwa ada pelanggaran besar yang sedang dijalankan dan ketidak mampuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kab.Bener Meriah, untuk segera melakukan sidang paripurna khusus (Pansus) untuk itu, Jika seandainya Sarkawi hanya dirumah saja, dengan tidak mengaku dan bertindak sebagai Bupati Aktif mungkin ini bisa di maafkan namun ketika beliau melaksanakan kegiatan kenegaraan ini sudah murni sebuah pelanggaran UU” Terang Nasri

Tambahnya lagi “Oleh karena itu, DPRK sudah wajib untuk memanggil abuya Sarkawi dan wakil Bupati Bener Meriah untuk di hadirkan dalam sidang paripurna khusus, jika ini dibiarkan berlarut larut maka akan ada pelanggaran yang lebih besar lagi nantinya. Untuk itu, kita berharap kepada Ketua DPRK Bener Meriah M.Saleh untuk melakukan tindakan preventif dengan segera mempersiapkan sidang Paripurna khusus dan tugas kita untuk meminta DPRK Bener Meriah dengan bersidang dan mengawal mereka untuk melakukan sidang paripurna tersebut” Tutup Nasri Gayo

Penulis: SBEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.