Geraknews.com-Miris Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Polres Blitar dan Polda Jatim kepelaku penambangan Pasir liar Di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar terkesan hanya dipandang sebelah mata oleh Pelaku Penambangan Liar,Pasalnya penambangan liar d Kecamatan Gandusari semakin marak.
Sempat beredar kabar beberapa waktu lalu, bahwa tim tipidter Polda Jatim bergerak melakukan penegakan hukum di tambang liar kali semut kecamatan Gandusari akan tetapi pelaku penambangan liar di kali semut tersebut seakan tak gentar adanya Aparat Penegak Hukum Polres Blitar-Polda Jatim.
Sementara itu PR 35 th itu salah warga sekitar lokasi penambangan dikonfirmasi awak media ini mengatakan tambang liar tersebut diduga milik Agus,Bd Cs buka 24jm jelasnya singkat.
Erik 37th Salah satu penggiat sosial di Jawa-Timur mengatakan “Informasi yang masuk ketim kami hari ini, d tambang liar dikali semut Gandusari semakin marak malah ada yang menggunakan alat Exsavator (Bego) untuk mengeruk pasir,(02/03).
Terkesan penambang tersebut menyepelekan hukum yang berlaku,ataukah ada pengondisian pengonsian keoknum tertentu sehingga aktivitas Ilegal terus berjalan seakan tak tersentuh,kami berharap Aparat Penegak hukum Polres Blitar-Polda jatim secepatnya bertindak tegas dengan melakukan Penutupan dan memproses hukum pelaku Penambangan liar tersebut.
Bisa kita bayangkan, bagaimana kerusakan alam, dan jalan akibat aktivitas tambang liar tersebut”.apakah ada pembiaran,sehingga Para Pelaku Penambangan terkesan kebal hukum
Kalau aktivitas tersaebut tetap dibiarkan, maka kami akan mengambil langkah langkah yang kami anggap diperlukan yaitu melaporkan secara resmi Kepolda Jatim tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.