Diduga Belum Kantongi Ijin Tempat Karaoke dan Peredaran Minuman Keras Terus merangkak Dekati Hari Raya Idul Fitri 2024.

IMG 20240403 WA0000

Geraknews.com-Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain terkesan dianggap Penghias saja oleh Pengelola Cafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri bagian bagian barat.

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditempelkan diberbagai sudut hiburan malam,seakan tak dianggap ditempat karaokean Kabupaten Kediri bagian barat.

Awak media ini mencoba aktivitas hiburan malam di Wilayah Kediri bagian barat sungai Brantas.

Dari Pantauan awak media ini Terlihat, Pintu depan tempat Karaokean di Desa Jabon,grogol, semen dan lain lain semua tertutup rapat dan lampu dimatikan, akan tetapi selalu ada beberapa orang yang selalu menjaga depan pintu, dan didapat informasi bahwa karaoke buka malam 21.00Wib, dan mengarahkan untuk masuk dalam parkiran,selasa (02/04).

Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

sementara itu Abdul Su’ud Kepala Divi Hukum Gerak Indonesia mengatakan sangat disayang Peraturaan Daerah Kabupaten Kediri diduga terkesan dibuat mainan oleh pemilik Karaokean di area Kediri bagian barat.

Penertiban Karaoke dan lain lain sudah jelas ada aturannya, kalau masih ada yang melanggar kenapa tidak diberikan sangsi tegas, dan terkait peredaran miras harus diberikan tindakan tegas juga yaitu sita dan Pelaku penjualan miras harus diproses hukum seperti ditempat lain demi membuat efek jera.

Mustahil tempat Karaokean tidak menyediakan minuman keras, dan kami yakin terkait perijinan Karaokean dan penjualan minuman keras di Kediri hanya sekitar 15% yang berijin, yang lain perlu dipertanyakan ijinnya seperti apa, apakah ini ada semacam pembiaran???

Karena dari penggalian informasi dilapangan diduga beberapa tempat Karaoke di Kabupaten Kediri belum memiliki ijin kenapa ini dibiarkan????… Diperparah lagi karaokean tersebut menjual minuman keras??? Kok dibiarkan selama ini.

Dari hasil Rapat Dewan Pengurus dalam waktu dekat kami akan mengajukan informasi Ke Dinas Perijinan Kabupaten Kediri,berapa yang berijin dan kenapa yang tak berijin masih dibiarkan beroperasi?

Apakah ada pembiaran Usaha liar dikabupaten Kediri???.. ataukah patut diduga ada upeti upeti tertentu ke oknum oknum tertentu sehingga karaokean yang tak berijin bebas beroperasi dan menjual minuman keras, terus kenapa Aparat Penegak Perda tidak segera bertindak tegas.

Jangan tiap bulan Puasa saja, Karaokean yang tak berijin dan melakukan Peredaran miras harus ditindak tegas,ucap Su’ud.

Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

 

Penulis: Cek/andre/BagEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.