Geraknews.com-Aparat Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kabupaten Kediri,terkesan tak berani implementasikan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain menjelang bulan Puasa.
Pasalnya Cafe dan Karaoke tetap buka dibulan Ramadhan 2024 walaupun dengan sengaja tabrak aturan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sangat disayangkan disaat semua muslim berlomba-lomba memperbaiki diri dan memperbanyak amal ibadah di Bulan Suci Ramadan 1445Hijriah tapi diduga masih banyak kelompok orang yang berpesta pora di tempat karaokean dengan menenggak minuman keras,ditemani wanita wanita cantik berpakaian minim.
Dari pantauan awak media ini,cafe dan karaoke antara lain Cemoro,Brorie serta dikecamatan Ringinrejo,Kecamatan Ngancar serta Kecamatan Krass, dan Kecamatan Banyakan,warkop 007 Kranggan-Gurah tetap nekad buka meski adanya Surat Edaran Pemkab Kediri,hal itu menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia
Sementara itu Rendy Zulfikar SH,mengatakan Pemkab Kediri sudah membuat aturan terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan serta untuk usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan panti pijat/rumah pijat, akan tetapi masih banyak yang buka dengan mengelabui pantauan penegakan Perda dengan menutup pintu masuk dan mematikan lampu depan,akan tetapi kalau ada tamu yang datang pasti langsung dibuka (19/03).
Kami sebagai rakyat Kediri meminta ke Bupati Kediri dan Kapolres Kediri sebagai garda terdepan Kediri untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam serta peredaran minuman keras selama dibulan Ramadan.
Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah langkah langkah yang kami anggap diperlukan,apabila ini terus dibiarkan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri ,pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi