Geraknews.com-Sangat disayangkan disaat semua muslim berlomba-lomba memperbaiki diri dan memperbanyak amal ibadah di Bulan Suci Ramadan 1445Hijriah tapi diduga masih banyak kelompok orang yang berpesta pora di tempat karaokean dengan menenggak minuman keras,ditemani wanita wanita cantik berpakaian minim di tempat karaokean diwilayah Kecamatan Ringinrejo,Kecamatan ngancar serta di Kecamatan Wates dan Kecamatan Ngasem.
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Nomor 000.1.10/24/418.07/2024 terkait penutupan Hiburan Malam dan lain lain terkesan dikesampingkan oleh Pengelola Cafe dan Karaoke di Kabupaten.
Adanya Oprasi Gabungan dari Aparat Penegak Perda dan Aparat Penegak Hukum serta TNI tak membuat ciut pengelola Cafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri,
Pasalnya Cafe dan Karaoke tetap nekad Buka,walaupun dengan cara sembunyi-sembunyi
Dari pantauan awak media ini,rata rata Cafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri tetap nekad buka meski menabrak Surat Edaran Pemkab Kediri,hal itu menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia
Rendy Zulfikar SH,mengatakan Pemkab Kediri sudah membuaat aturan terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan serta untuk usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan panti pijat/rumah pijat, akan tetapi masih banyak yang buka terdengar suara menggelegar memecah keheningan.
Kami sebagai rakyat Kediri meminta ke Bupati Kediri dan Kapolres Kediri sebagai garda terdepan Kediri untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam serta peredaran minuman keras dikabupaten Kediri.
Harus ada sanksi tegas ke Cafe dan Karaoke yang masih nekad buka di bulan ramadhan, aturannya sudah jelas, kalau ada yang melanggar harus diberikan tindakan tegas ucapnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.