Geraknews.com-Aktivitas Tamban Pasir di aliran Kalisemut diarea Tanggul 4 sekitar Desa Soso dan baos kecamatan Gandusari-Kabupaten Blitar terkesan Kebal Hukum serta terkesan Tantang Aparat Penegak Hukum.
Beranikah Aparat Penegak Hukum Polres Blitar-Polda Jatim Tindak Tegas Tambang Pasir Liar Di Soso dan Baos Kecamatan Gandusari Yang Terus Menggeliat rusak alam.
Sungguh sangat disayangkan,Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada bulan Agustus 2022,menginstrusikan agar jajarannya (Kapolda-Kapolres Seindonesia) menindak tegas peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning (tambang ilegal), penyalahgunaan BBM dan LPG dan lain lain.
Akan tetap Tambang Liar Dikali Semut di Kecamatan Gandusari-Kabuten Blitar semakin menggila merusak alam tanpa adanya Penegakan Hukum Polres Blitar-Polda Jatim
Terlihat jelas dan dengan terang-teranga aktivitasnya tambang pasir liar di Soso dan Baos tak jauh dari jalan raya,serta dilengkapi Alat Berat Excavator.
Dari Pengamatan media ini di Lapangan didapati informasi aktivitas tambang pasir tersebut berlangsung cukup lama (23/03).
Hal itu menjadi sorotan hal itu menjadi sorotan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jawa-Timur LSM Gerak Indonesia.
Sementara itu Andreas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia mengatakan Aktivitas Tambang pasir liar
di kawasan Kali Semut atau berada diwilayah Desa Soso dan baos diduga belum mengantongi izin.
Namun masih beraktivitas seperti kebal hukum dan para pelaku penambangan melakukan penggalian besar-besaran,serta tanpa memperdulikan kerusakan alam.
Apabila tambang liar di Soso dan Baos tidak memiliki izin usaha Atau memiliki Ijin,seharusnya Aparat Penegak hukum Polres Blitar-Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas, dengan menutup dan memburu para pelaku penambangan tersebut.
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Blitar dan Aparat Penegak Hukum Polres Blitar-Polda Jatim,untuk menutup aktivitas liar,serta memproses hukum pelaku penambangan liar di Kecamatan Gandusari.
“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,dan diduga juga aktivitas tambang tersebut juga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“,
Andreas menambahkan, Tambang Galian C Yang Ada di Di Desa Soso dan Desa Baos di Lahar Kali Semut Gandusari ini sudah bukan rahasia umum.
Setiap hari puluhan dumtruk hilir mudik, mengangkut material, dan mengakibatkan jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan kubangan dalam yang membayakan pengguna jalan,dan seharusnya itu menjadi atensi khusus Pemkab Blitar dan Polres Blitar tegasnya.
“mengaggu pkrjan sja nanti mb s di bls ngsi”……………
Pekerjaan Siapa Yang kami ganggu🤣 tugas kami memberitakan