Geraknews.com-Belum adanya Penegakan Hukum Aparat penegak hukum Polres Blitar dan Polda Jatim kepelaku penambangan Pasir liar Di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar membuat aktivitas Penambangan Liar Digandusari Semakin menggila merusak alam.
Pelaku penambangan tambang liar kali semut kecamatan Gandusari seakan tak gentar adanya Aparat Penegak Hukum Polres Blitar-Polda Jatim pasalnya aktivitas Penambangan Liar Di Kecamatan Gandusari dengan terang-terangan melakukan aktivitasnya tak jauh dari jalan raya senin (04/03).
Salah warga sebut saja PR 35th mengatakan tambang liar tersebut diduga milik Agus,Bd Cs buka 24jm dan belum ada yang berani menertibkan selama ini ucapnya.
Adanya tambang liar yang semakin menggila rusak alam, menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Sementara itu Andreas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia mengatakan “Informasi yang kami dapat tambang liar dikali semut Gandusari semakin marak malah ada yang menggunakan alat Exsavator (Bego) untuk mengeruk pasir, dimana Aparat Penegak hukum Polres Blitar, kenapa ini dibiarkan??…
Pelaku penambangan liar tersebut terkesan menyepelekan adanya Aparat Penegak Hukum Polres Blitar,ataukah ada pengondisian pengonsia keoknum tertentu sehingga aktivitas Ilegal terus berjalan terus seakan tak tersentuh.
Andreas menegaskan seharusnya Aparat Penegak hukum Polres Blitar-Polda jatim secepatnya bertindak tegas dengan melakukan Penutupan dan memproses hukum kepelaku Penambangan liar dikecamatan Gandusari, jangan sampai ini dibiarkan atau terkesan tutup mata.
Bisa kita bayangkan, bagaimana kerusakan alam, dan jalan akibat aktivitas tambang liar tersebut”,apabila aktivitas tersaebut tetap dibiarkan, maka kerusakan alam di diGandusari semakin Parah akibat Penambangan Liar tersebut pungkasnya
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.