GERAKNEWS.COM / / NIAS
Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan menolak gugatan Be’aro Zebua terhadap Bupati Nias atas pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Mondrali, Kecamatan Idanogawo Tahun 2022. Hal ini tertuang dalam putusan Nomor : 44/G/2023/PTUN.Medan tanggal 8 Agustus 2023.
Gugatan Be’aro ini bermula dari dikeluarkannya Surat Bupati Nias Nomor: 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.
Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 19 ayat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias.
Atas Surat tersebut, Be’aro menggugat Bupati Nias melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 16 Maret 2023 dengan mendaftar secara online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.
Bupati Nias selaku tergugat memberikan kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).
Dari hasil proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)