Geraknews.com-Informasi dari masyarakat, masih banyak peternak ayam pedaging yang menggunakan elpiji 3 kilogram,LPG 3kg tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk pemanas kandang ayam menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Abdul Suud Kepala Bidang Advokasi Gerak Mengatakan kami berharap pihak terkait segera melakukan sidak ke sejumlah peternak ayam pedaging di Kabupaten Kediri, karena diduga masih banyak yang menggunakan LPG 3 kilogram,sekali, pakai bisa sampai 10 hingga 15.
Kira-kira ratusan dalam satu periode,kita bisa bayangkan Jika puluhan dalam satu desa ada beberapa kandang maka bisa memicu kelangkaan LPG.
Walaupun hanya dipakai untuk anak ayam di usia tertentu ya tapi kebutuhan LPG 3Kg cukup luar biasa.
Pihaknya meminta pada,Pertamina dan DIsperindag Kabupaten Kediri untuk memberikan pembinaan bagi para peternak.
Karena Tidak semua harus berakhir dengan penegakan hukum ya. Kami serahkan pembinaan pada Pertamina dna Disperindag serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediriz Namun, jika dikemudian hari masih kami temui pakai elpiji 3 kilogram lagi maka kami akan melapor Pelaku usaha pertenakan yang masih nekad memakai LPG 3Kg ke Aparat Penegak Hukum.
kami meminta, Disperindag memanggil agen dan pangkalan LPG agar menyalurkan elpiji 3 kilogram sesuai dengan ketentuannya.
Dinas peternakan memanggil peternak agar tidak memakai LPG 3 kilogram serta Pertamina juga kami minta memberikan pembinaan untuk agen dan pangkalan elpiji,” tambahnya.
Suud menegaskan untuk Diketahui bersama, sesuai dengan SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, ada sejumlaha usaha yang dilarang memakai elpiji 3 kg diantaranya adalah hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, jasa las, usaha batik, dan usaha binatu dll.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan pihak terkait belum bisa di dikonfirmasi