Miris, Warga KBB Keluhkan Sulitnya Pembuatan KTP dengan Status Hilang atau Pindah

IMG 20230524 WA0026

Geraknews.com//Bandung Barat,Rabu 24/05/2023 Dikeluhkan, seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status hilang di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB, mengalami kesulitan dikarenakan keterbatasan blanko e-KTP nya, dengan alasan hanya diperuntukkan bagi Perubahsn Rekam Registrasi(PRR KTP) saja.

Padahal diketahui bahwa KTP memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Pemegang KTP akan memerlukan KTP untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengurus administrasi pemerintahan, memperoleh layanan kesehatan, memilih dalam pemilihan umum, mengajukan permohonan dokumen perjalanan, dan berbagai transaksi atau kegiatan lain yang memerlukan identifikasi resmi.

Hal ini dikeluhkan oleh seorang warga yang akan membuat KTP dengan status hilang untuk keperluan bayar pajak kendaraan. Salah satu persyaratan penting dalam keperluan pembayaran pajak kendaraan itu harus dengan adanya KTP asli.

“Saya merasa kecewa ternyata hidup ini belum merdeka sepenuhnya! Mau bikin KTP dengan status hilang saja, sangat sulit didapatkan dengan alasan keterbatasan Blanko e-KTP, karena hanya diperuntukkan bagi PRR KTP aja, sementara dengan posisi saya harus bagaiamana?”, tutur D. Rostika Amijaya salah seorang warga yang akan membuat KTP, pada Senin ditemui di halaman Kantor Disdukcapil KBB.

Sambung Rostika, dengan hal tersebut diatas ternyata masyarakat belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurususan KTP dengan status hilang itu, sedangkan dirinya membutuhkan KTP asli ini, untuk melengkapi persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang sudah 5 tahun, dimana harus ganti kaleng yang memerlukan KTP yang asli, STNK asli dan BPKB asli.

“Lantas bagaimana? Solusinya dari Disdukcapil dalam mengatasi hal ini, mau jadi warga taat pajak aja, sangatlah sulit, apalagi dalam situasi ekonomi sulit saat ini, apakah harus mengeluarkan uang lagi dengan istilah “Menembak” kalau begini caranya masyarakat kecil akan semakin terjepit, dan pada titik akhirnya banyak kendaraan yang bodong, dikarenakan sulitnya membuat KTP dengan status hilang ini” sambungnya.

Dan yang mengeluhkan tentang hal ini mungkin tidak terjadi pada dirinya saja, pasti banyak warga masyarakat yang lainnya yang mempunyai status KTP yang hilang atau rusak, dan ini harus dicarikan jalan keluarnya karena hanya dengan KTP asli saja dalam kepengurusan persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang sudah 5 tahun.

Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah identitas resmi yang digunakan di Indonesia untuk mengidentifikasi dan membuktikan status kependudukan seseorang. KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat di wilayah Indonesia.

Apakah hanya di KBB saja kebijakan dalam membuat KTP dengan status hilang dipersulit seperti ini? Jangankan di Wilayah Kecamatan ternyata di Disdukcapilnya saja cukup dengan jawaban “blanko hanya tersedia untuk para PRR KTP saja” lantas kemana Kami harus mendapatkan solusinya.

Sementara dalam pembuatan KTP dengan online masih banyak kendala dengan hal keterbatasan IT dan masih ada masyarakat yang belum mempunyai Hp yang mempuni untuk sistim KTP Online tersebut dan ini belum merupakan solusi.

Dalam konteks Indonesia, KTP dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas administrasi kependudukan di Indonesia, termasuk penerbitan dan pengelolaan data KTP.

Diketahui bahwa persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang sudah mencapai 5 tahun dapat sebagai berikut:

Bukti kepemilikan kendaraan

Anda harus memiliki bukti kepemilikan kendaraan, seperti sertifikat registrasi kendaraan atau surat tanda nomor kendaraan (STNK). Biasanya, STNK ini akan mencantumkan informasi tentang tanggal pendaftaran kendaraan.

Surat pemberitahuan pembayaran pajak

Anda mungkin menerima surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan dari otoritas pajak setempat. Surat ini akan memberikan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Dokumen identitas

Anda perlu menyertakan dokumen identitas pribadi, seperti identitas KTP asli atau paspor, sebagai bukti identitas saat melakukan pembayaran.

Pembayaran

Anda perlu membayar jumlah pajak yang terutang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh otoritas pajak. Metode pembayaran yang diterima biasanya mencakup pembayaran tunai, transfer bank, atau melalui sistem pembayaran yang ditentukan.

Semoga, hal tersebut diatas menjadi bahan pertimbangan dan segera mendapatkan solusinya.

Penulis: IndraEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.