Geraknews.com//Kediri, Kamis 15/06/2023 Mendapat informasi Keluhan Warga Gedangsewu terkait diduga adanya Pembuangan limbah disungai Gedangsewu Pemkab Kediri menerjunkan dinas terkat kePabrik Pengolahan Biji Plastik.
Informasi yang didapat awak media ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri bersama Dinas Perdagangan, serta Polres mendatangi Pabrik PT. Unggul Makmur yang berdomisili di Dusun Gedangsewu kulon Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Rabu 14/06.
Dari pantauan, hingga Kamis pagi (15/9/06/2023), pabrik pengolah biji plastik di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri masih tampak membuang limbahnya di sungai Desa Gedangsewu?
Pembuangan limbah ini tentu saja membuat warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Gedangsewu terganggu setiap hari, mereka geram karena mencium bau tak sedap dari sungai.
Bahkan, tak jarang aromanya sangat menyengat hingga membuat pernapasan warga terganggu. Ironisnya, meskipun gangguan ini sudah berlangsung lama, pihak pabrik seolah-olah tutup mata.
“Bau limbah plastik itu biasa tercium malam, bikin sesak ,yang paling merasakan dampaknya kami yang tinggal dekat sungai. Kami sudah pernah protes, tapi limbahnya tetap dibuang ke sungai,” kata AA warga setempat.
Akhirnya masyarakat berinisatif menutup gorong gorong limbah Pabrik Pengolahan Biji Platik,gerakan dari masyarakat direspon langsung oleh Pemerintah Desa Gedangsewu dengan melakukan mediasi.
Bertempat di Balai Desa Gedangsewu Kamis 15/06, terlihat puluhan masyarakat dan anggota LSM Gerak Indonesia datangi Baldes Gedangsewu.
Dalam mediasi tersebut Anda Aman 50th perwakilan masyarakat bersikukuh meminta agar operasional dihentikan menunggu pertemuan hari kamis mendatang
Jika aktivitas pembuangan limbah tersebut tetap dilanjutkan, masyarakat akan menutup paksa saluran pembuangan Limbah sesuai kesepakatan yang pernah ditandatangani ujarnya saat pertemuan.
Menindaklanjuti permintaan warganya tersebut Ruslan Abdul gani Kepala Desa Gedangsewu angsung menghubungi pemilik Perusahaan Pengolahan Biji Plastik melalu telpon selulernya
Dalam sambungan telpon Pemilik Pabrik Pengolahan Biji Plastik mengatakan menghentikan sementara sampai kamis mendatang.
Dipertemuan tersebut M Rifa’i selaku ketua LSM Gerak Indonesia, lsm sebagai kontrol sosial berada ditengah tengah masyarakat dan Pemerintahan, kami berharap Perusahaan harus mentaati aturan yang ada, jangan beracuan ke hasil Lab, akan tetapi perusahaan harus mempunyai IPAL sehingga limbah yang di keluarkan tidak mencemari lingkungan karena imbasnya pasti kemasyarakat sekitar.
Mengolah limbah dan tidak mencemari lingkungan merupakan kewajiban industri atau perusahaan yang diamanatkan dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Namun tak semua industri memahami dan masih banyak industri yang tak mengolah limbah dan nmembuangnya tanpa memiliki izin.
Kita tunggu hasil pertemuan kamis mendatang, kita hormati langkah langkah yang diambil oleh Pemkab Kediri tegasnya.