GERAKNEWS.COM // NIAS,.27/03/2023
Memasuki Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Surat Edaran Bupati Nias merubah jadwal pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Nias Nomor 800/0679/2023 Tentang Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Dilansir dari akun Facebook resmi milik Dinas Dukcapil Kab. Nias, Senin (27/3/2023), berikut perubahan jadwal pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias:
Jadwal pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada hari Senin sampai Kamis, yakni pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib, dan waktu istirahat pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 12.30 Wib.
Sementara pada hari Jumat, pelayanan dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib, dan istirahat pada pukul 11.30 Wib sampai pukul 12.30 Wib.