Geraknews.com//Kediri,Sabtu 09/09/2023 Diduga adanya Kasus pemukulan terhadap empat siswa dilakukan oknum guru SMK Muhammadiyah 2 Kota Kediri, mendapat sorotan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atau yang lebih dikenal TRCPPA.
Sementara itu Abdul Su’ud Divisi Penegakan Hukum TRCPPA mengatakan Disekolah anak adalah tanggung jawab guru, jadi sangat disayangkan adanya kekerasan terhadap anak (sampai terjadi pemukulan),Ingat tugas guru adalah mendidik,mencerdaskan kehidupan generasi Penerus bangsa.
Terlepas apapun alasannya,kekerasan terhadap anak adalah hal yang tidak diperbolehkan apalagi ini diduga dilakukan oleh pendidik (guru).
Kami Dari Tim Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (TRCPPA) mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan terhadap anak, Kepolisian tidak perlu menunggu adanya laporan korban.
Su’ud mengatakan, menurut kami pihak kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, kekerasan fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan akan tetapi delik biasa, siapapun yang mengetahui bisa melaporkan.
Oleh sebab itu, setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap Anak,bisa kena sanksi Pidananya.
Proses hukum harus tetap berjalan,harus ada efek jera untuk pelaku kekerasan terhadap anak, walaupun sudah ada permintaan maaf.
Dan kami juga meminta kepada Dinas terkait untuk memberikan tindakan tegas ke oknum guru tersebut.
Ingat” kekerasan terhadap anak jangan sampai dibiarkan, karena itu akan berpengaruh kepsikis korban dan harus ada pemulihan trauma anak yang menjadi korban kekerasan tegasnya.