Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Maraknya tambang pasir di aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok-Kabupaten Blitar-Jawa Timur terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota Dan Aparat Penegak Perda Kabupaten Blitar.
Dari pantauan awak Media ini terlihat aktivitas penambangan pasir menggunakan Puluhan alat berat Eskavator melakukan kegiatan penambangan di Kalibladak Blitar.
Pemandangan hal biasa ratusan truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari tambang liar kali Bladak Blitar, seakan para pengelola tambang liar tersebut tak tersentuh atau kebal hukum.
Sementara itu PR 25th salah satu warga sekitar dikonfirmasi awak media ini mengatakan tambang pasir kalibladak sudah berjalan lama, tak ada yang berani menyentuh, tutup sebentar buka lagi,tutup bentar buka lagi jelasnya singkat.
Tak tersentuhnya tambang liar kalibladak mendapat perhatian serius dari Abdul Suud Salah satu aktivis senior jawa-timur.
Abdul suud mengatakan sangat disayangkan kenapa aparat penegak hukum dan penegak perda terkesan tutup mata adanya tambang liar di kalibladak.
Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Terus fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota dan Aparat Penegak Perda itu apa, pelanggaran hukum dan pelanggaran perda yang jelas ini nyata-nyata terlihat kenapa dibiarkan.
Dengan ini kami meminta kepada Kapolres Blitar Kota dan Bapak Kapolda Jatim untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku penambangan liar dikalibladak, sesuai instruksi Kapolri untuk bertindak tegas kepada aktivitas pelanggaran hukum dalam bentuk apapun pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.