LSM Gerak Siap Estafet Turun jalan Ke Beberapa Dinas Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur.  

IMG 20240915 WA0027

Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri, Adanya Kasus Anak Umur Di Kediri Yang Diduga Di Damaikan Pihak Sekolah dan Pemerintah Desa menjadi Perhatian Khusus LSM Gerak Indonesia.

Andreas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia mengatakan munculnya kasus pencabulan anak dibawah umur yang di duga didamaikan oleh pihak sekolah dan Pemerintah Desa Di Kecamatan Purwoasri dan Kecamatan Papar,yang diduga diselesaikan secara damai oleh pihak sekolah dan Perangkat Desa menjadi Perhatian tesendiri dari tim kami Gerak Indonesia.

Kami sangat menyayangkan kenapa pihak sekolah dan Pemerintah Desa mengambil langkah sendiri, sehingga kasus pencabulan tersebut tidak diproses secara hukum, dan menurut kami hal tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU).

Kami meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Kediri memanggil pihak pihak yang mengetahui kejadian pencabulan tersebut tapi malah mendamaikannya.

Dan kami juga meminta Aparat Kepolisian Polres Kediri agar melanjutkan Proses hukum Pelaku Pencabulan Di Dua tempat tersebut sehingga menjadi efek jera para pelakunya.

“Kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pencabulan Anak dibawah umur yang berahir damai setelah proses mediasi oleh guru dan Komite dan Perangkat Desa.

Proses damai yang terjadi dalam kasus pencabulan menciderai rasa keadilan korban,untuk itu, kami meminta kepada Bapak Kapolres Kediri untuk memproses hukum pelaku pencabulan anak di bawah umur diwilayah hukumnya.

Jangan ada kata damai, untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,pasti akan melanggengkan pencabulan anak,karena tidak ada efek jera untuk pelaku dan muncullah pelaku pelaku baru lagi.

Dan kami juga kami berpesan kepada Guru dan Pemerintah Desa,terkait kasus anak dibawah umur jangan serta merta di damaikan.

Ingat Pemerintah Desa dan Guru Bukanlah Penyidik dan Psikolog.

Pemerintah Desa Dan Guru jangan bertindak seolah olah sebagai penyidik ataupun Psikolog apakah kalian tau yang dirasakan korban itu seperti apa, trauma yang dialami korban itu seumur hidup, bagaimana kalau itu terjadi kepada Anak Kalian.

Andreas menegaskan, pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapaat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut Andreas menyebut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, intinya kasus anak bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Sehingga berpedoman pada kedua UU tersebut, yaitu Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, Aparat Kepolisian dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” tegas Andre.

Sesuai hasil rapat tim kami,kalau tidak ada tindakan dari Dinas terkait dan Aparat Kepolisian,dalam waktu dekat kami akan turun jalan, Ke Sekolah, Ke Balai Desa, dan Kecamatan Papar, Kecamatan Purwoasri, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Inspektorat, DPMPD, dan Polres Kediri, yang kami inginkan hanya sederhana Ayo Bareng bareng Sinergi menjaga Generasi Penerus Bangsa ini.

Kami berharap kepada masyarakat Kota Maupun Kabupaten Kediri untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengarnya ke Aparat Penegak Hukum.

“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat menginformasikan Tim Sahabat Anak Gerak Indonesia kami di nomor 082 333 155 900.

Kami 24jam siap meluncur melayani anda,Jangan menunggu lama lama dan Jangan kawatir Pelayanan Kami 100% Gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, mulai antar jemput korban, sampai ke Persidangan dari kami, katakan tidak untuk kekerasan terhadap anak“tegasnya.

 

Penulis: AgEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.