GERAKNEWS.COM / / NIAS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias menggelar press release terkait tahapan pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Nias untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Dikatakan Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Nias yang juga Anggota POKJA Pembentukan PKD, Likemono Kurniaman Mendrofa menjelaskan bahwa perekrutan PKD ini harusnya dilaksanakan ditingkat Panwaslu Kecamatan.
“Pembentukan ini seyogyanya adalah gawean Panwaslu Kecamatan, namun karena saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan maka kita ambil alih di Bawaslu Kabupaten Nias,” jelas Likemono di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Selasa (21/5/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Syawalman Karim Waruwu juga menambahkan, pihaknya membutuhkan 170 orang PKD yang nantinya akan ditempatkan dengan rincian 1 orang ditiap desa/kelurahan.
“Pengumuman pendaftaran sudah kita lakukan dari tanggal 15-17, disusul dengan penerimaan berkas para calon, 18-21 Mei. Untuk pengumuman masa perpanjangan, akan kita sampaikan pada 22-24 Mei jika belum memenuhi 2 kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa dan tidak ada keterwakilan perempuan,” tutur Syawalman.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu juga mengatakan, pelantikan sekaligus pembekalan PKD terpilih ini nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 2 Juni.
“Kita hanya sampai pada tahapan seleksi administrasi, selanjutnya tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan terpilih,” ungkapnya.
Jika ada pendaftar yang berstatus PNS atau ASN, kata Syawalman, maka harus melampirkan surat pernyataan dari pimpinannya langsung. Namun meskipun demikian, sampai sekarang belum ada PNS atau ASN yang mendaftarkan diri.
Mengakhiri penyampaiannya, Syawalman menekankan bahwa pihaknya terbuka bagi seluruh masyarakat, jika ada laporan, maka Bawaslu Kabupaten Nias akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.