Peredaran Obat Golongan G di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri diduga Luput Dari Pantauan Dinas Kesehatan. 

IMG 20230907 113445

Geraknews.com//Kediri,Kamis, 07/09/2023 Obat-Obat keras yang masuk daftar G (Gevaarlijk), ternyata masih bebas beredar di Kota Kediri ataupun Kabupaten Kediri Padahal, obat-obat keras tersebut tak boleh dikonsumsi sembarangan orang,bahkan untuk mendapatkannya, harus mendapatkan resep dari dokter.

Akan tetapi sangat disayangkan diduga di Apotik Apotik Dikabupaten Kediri ataupun Kota Kediri dapat diperoleh tanpa dengan resep Dokter.

Namun fakta di lapangan, penyebaran obat daftar G seperti Asam fenamat,sulfadiazine dan lainnya, ternyata sangat mudah didapat Padahal jika dikonsumsi sembarangan, berdampak  merugikan kesehatan.

Obat daftar G itu bisa didapat melalui banyaknya Apotik dikota Kediri ataupun Kabupaten Kediri Artinya, mereka mendapatkan obat keras tanpa melalui resep dokter.

Diduga bebasnga Peredaran Obat Golongan G tanpa resep dokter di Apotik Apotik Kota Kediri ataupun Kabupaten Kediri menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

Rendy Zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia mengatakan Pengawasan Dari Dinas Kesehatan Kota Kediri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri sangatlah diperlukan.

Sangatlah disayangkan, diduga Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dan Dinas Kesehatan Kota Kediri diduga teledor dalam pengawasan peredaran obat golongan G dikota Kediri maupun Kabupaten Kediri. 

Haruskah Obat Keras Menggunakan Resep?

obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contohnya Asam Mefenamat,Paracetamol dll.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, PP Farmasi mengatur bahwa dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat menyerahkan obat keras,kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini berarti bahwa obat keras tidak bisa dibeli tanpa adanya resep dokter. Hal ini juga dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G (“Kepmenkes 2396/1986”).

Dalam peraturan ini dapat dilihat bahwa obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter, yaitu dalam Pasal 2 Kepmenkes 2396/1986 pungkas rendy

Penulis: Cek/bagEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.