GERAKNEWS.COM || KEDIRI – Operasi penindakan Narkotika oleh pihak Kepolisian di Kabupaten Kediri kembali membuahkan hasil.
Pada Minggu malam (13/8/2023), petugas Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Aksi penangkapan ini berlangsung pukul 18.00 WIB di Jalan Sumatra Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.
Terduga pelaku, RHS (28), warga asli daerah tersebut, diamankan bersama sejumlah barang bukti, meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram dalam 1 plastik klip, 4 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan serta 1 ponsel Android berwarna hitam.
Dalam kasus ini, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan menerangkan, kecurigaan terhadap terduga pelaku bermula dari adanya informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Gedangsewu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan RHS beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, RHS terancam dijerat pasal 114 Subs. Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan tegas ini menjadi contoh nyata komitmen aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Jurnalis: Moza/Abbas
Editor: Harijono