JAKARTA | Geraknews.com – Publik dikejutkan dengan penetapan tiga pejabat tinggi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun keterkaitan dengan penegakan hukum.
Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Selain tiga tersangka, satu orang berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi.
Perkara ini ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dbuaalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Irwasum Polri menegaskan bahwa proses pemeriksaan juga mendapatkan pengawasan internal guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan sesuai prosedur hukum.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Red












