GERAKNEWS.COM, PASURUAN – Selasa 28/06/2022, Terkuak kronologis pembunuhan dengan korban Desi Rosiana 26, Kapolsek Prigen AKP Decky Trjahyono Triyoga membeber pembunuhan berlatar belakang cemburu tersebut.
Dalam Pers rilis di Mapolsek Prigen, kec.prigen, Pasuruan turut di hadirkan pula suami korban sekaligus pelaku pembunuhan, Hasanudin 28
Motif pembunuhan karena cemburu seringnya istri kedapatan chat mesra dengan pria lain.
Dan pelaku juga menelpon orang tua korban untuk menasehati korban,” Terang Dhecky.
Kemudian pada Senin siang, pasutri yang di karunia dua anak ini pergi ke villa di Pesanggrahan Tretes, kec. Prigen dan mereka sempat berkaraoke bersama dan melakukan hubungan intim.
“Usai berhubungan intim pelaku menasehati korban agar tidak lagi melakukan Chat”mesra, dengan pria lain, Ungkap Dhecky.
Namun nasehat ini malah di bantah oleh korban beralasan, sikap mesranya itu hanya sebatas di dunia maya saja.
Mendapat jawaban seperti itu, pelaku langsung muntab, mencekik dan membekam dengan bantal juga membenturkan kepala korban di ranjang.
Setelah korban lemas, Jelas Dhecky pelaku membawa korban ke kamar mandi, korban di masukkan ke bak mandi dengan posisi kaki di atas kepala di bawah.
Usai membunuh istrinya, Pelaku pulang kerumahnya dan kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan, jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 338 terkait Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Beserta barang bukti Celana dalam, Sendal, Bantal dan Sarung.