GERAKNEWS.COM//KEDIRI, Rabu, 24/08/ 2022.Perusakan bantaran sungai di Dusun Besuk Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang diduga dilakukan oleh penambang pasir semakin marak.
Terlihat truk truk dum menunggu muatan pasir dan dari pantauan awak media geraknews.com puluhan pekerja melakukan aktivitas penambangan pasir Ilegal dengan menggunakan alat mekanik, mungkin yang ada dalam pikiran pengelola sedotan pasir Pundi Pundi uang cepat bertambah dengan cara yang mudah dari usaha melanggar hukum tersebut.
Informasi yang didapat dari masyarakat ada beberapa titik sedotan pasir disungai desa juwet
Sementara itu A 27th warga yang sedang melintas dikonfirmasi terkait adanya tambang tersebut menjelaskan tambang pasir tersebut beroperasi cukup lama mas, dan selama ini aman aman, dulu sempat tutup akan tetapi hanya sebentar saja jelasnya singkat.
“Ditempat terpisah Ibas Penggiat Sosial dari LSM Gerak Indonesia ditemui diruang kerjanya terkait adanya sedotan pasir Ilegal mengatakan Kalau sedotan Pasir Tersebut ILEGAL seharusnya Aparat Penegak hukum Polres Kediri segera bertindak tegas kepada pengelola tambang pasir tersebut jangan sampai terkesan tutup mata.”
Karena sudah jelas setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutan“, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar.
Selain Izin ( IUP ) dan ( IPR ), para Pengelola harus punya Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan ( IKPP), hal ini sesuai pasal 161 UU.No.4 thn 2009
Kami berharap Polres Kediri, segera bertindak tegas menutup dan memproses hukum pelaku penambang pasir tersebut.