GERAKNEWS.COM // Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut membahas capaian kerja, evaluasi, hingga rekomendasi strategis reformasi institusi kepolisian sejak komisi tersebut dibentuk pada November 2025 lalu.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden, terdapat sejumlah poin penting terkait arah reformasi Polri ke depan. Presiden Prabowo disebut menyetujui langkah-langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme dan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Salah satu poin utama yang ditegaskan Presiden adalah posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah memastikan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Presiden tetap akan mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pelantikan resmi.
Dalam agenda reformasi tersebut, pemerintah juga akan memperluas kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dan memiliki keputusan mengikat. Penguatan itu nantinya akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Tak hanya itu, pemerintah berencana membuka seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada publik sebagai bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal reformasi institusi kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga akan menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelaksanaan reformasi secara bertahap.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
Pewarta:Red












