Berita  

LSM Gerak Indonesia: Kami Akan Surati Pemkab Kediri Terkait Pembangunan Perumahan Yang Belum Lengkapi Perizinannya.

IMG 20241022 WA00001

Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri,Bak jamur dimusim hujan, Proyek Pembangunan Perumahan di Kabupaten Kediri semakin marak.

Akan tetapi sangat disayangkan  diduga masih adanya Developer Pembangunan Perumahan yang nekad melakukan pembangunan perumahan walaupun perizinannya belum terlengkapi.

Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis yang tergabung di Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan LSM Gerak Indonesia.

Sementara itu Rendy Zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia menyampaikan dari pengamatan kami dilapangan diduga masih ada pembangunan Perumahan yang belum mengantongi perizinannya.

Teman teman dilapangan terus mengumpulkan informasi usaha yang belum lengkapi perizinan akan tetapi sudah beroperasi  dan ditemui juga informasi masih adanya perumahan yang mulai dibangun, akan tetapi belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Kediri

Informasi yang diperoleh tim Investigasi dan Informasi kami, pembangunan perumahan yang belum kantongi izin perizinannya ada dibeberapa titik di Kabupaten Kediri.

Kami berharap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri bertindak tegas  kepada pengembang yang nekat membangun tanpa  izin.

Langkah harus dilakukan, Karena tidak boleh dilakukan pembangunan sebelum ada izin. Sebab terkadang, oknum pengembang ini menimbun dulu baru mengurus izin. Padahal itu tidak dibolehkan ucapnya.

Kami berharap ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Kediri, kalau ada lahan yang akan dibangun diurus izinnya, namun masuk masuk LP2B, harus dikembalikan sebagai sawah atau sesuai fungsinya.

LP2B adalah  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten agar dapat menghasilkan pangan pokok. 

LP2B memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

Bahan perencanaan dan pertimbangan teknis dalam pelayanan pertanahan

Bahan perencanaan subsidi sarana prasarana pertanian bagi Kementerian Pertanian

Acuan menentukan Kerangka Sampel Area (KSA)/ prediksi produksi beras bagi BPS

Referensi data bahan penelitian bagi akademisi

Bahan pembentukan KP2B/LP2B bagi Pemerintah Daerah Kab/Kota/Prov jelasnya.

Rendy menegaskan LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana akan tetapi sangat disayangkan diduga masih  adanya LP2B di Kabupaten Kediri yang dialih fungsikan.

Kami  akan Surati Pemkab Kediri terkait Pembangunan Perumahan yang belum lengkapi perizinannya, akan tetapi sudah mulai pembangunannya, site plan Perumahan yang diduga tidak sesuai  aturan, seperti fasum dan fasumnya.

Di masing-masing kecamatan informasi yang kami dapat, sebenarnya sudah diberikan ruang untuk pengembangan perkotaan, sehingga mereka seharusnya membeli lahan di kawasan yang dibolehkan membangun atau di luar LP2B.

Kami  akan kirimi surat resmi ke Pemkab Kediri terkait Pembangunan Perumahan yang belum lengkapi perizinannya, akan tetapi sudah mulai pembangunannya, site plan Perumahan yang diduga tidak sesuai  aturan, seperti fasum dan fasumnya Pungkasnya

Penulis: AbEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.