Kediri | Geraknews.com – Tragedi meninggalnya seorang pelajar berusia 11 tahun yang diduga tenggelam di lubang bekas galian C di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, memicu sorotan tajam terhadap pengawasan sektor pertambangan dan pengelolaan pascatambang di wilayah tersebut.
LSM Gerak Indonesia menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan menjadi alarm serius atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap bekas kawasan pertambangan yang masih berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia, Achmad Masliyanto, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut status hukum lokasi tersebut sekaligus memeriksa pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang menjadi kewajiban setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUPK.
“Apabila lokasi itu merupakan bekas tambang, publik berhak mengetahui apakah kewajiban reklamasi telah dilaksanakan.
Jika belum, ke mana dana jaminan reklamasi yang semestinya digunakan untuk memulihkan lahan pascatambang,” tegas Achmad.
Menurutnya, kewajiban reklamasi telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan, sehingga setiap pemegang izin wajib memulihkan fungsi lingkungan dan mengamankan area bekas tambang agar tidak membahayakan masyarakat.
Kami juga mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk membuka secara transparan status hukum lokasi bekas galian tersebut, termasuk apakah merupakan bekas tambang berizin yang telah memenuhi kewajiban reklamasi atau justru masih menyisakan persoalan hukum.
Selain itu, organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas Satgas Pengawasan Pertambangan Kabupaten Kediri dalam melakukan pemetaan, pengawasan, serta rekomendasi penanganan terhadap lubang-lubang bekas tambang yang dinilai berisiko tinggi.
“Satgas tidak boleh hanya menjadi formalitas. Lokasi-lokasi berbahaya seharusnya sudah dipetakan, diamankan, atau direkomendasikan untuk segera direklamasi sebelum memakan korban jiwa,” ujarnya.
Achmad juga menyoroti aktivitas angkutan hasil tambang yang diduga menggunakan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurutnya, selain berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang akhirnya membebani keuangan negara dan pemerintah daerah untuk biaya perbaikan.
“Persoalan tambang tidak hanya menyangkut lubang bekas galian. Aktivitas angkutan hasil tambang yang diduga menggunakan truk ODOL juga harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Achmad.
Ia meminta instansi terkait bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material tambang agar seluruh armada beroperasi sesuai ketentuan mengenai dimensi dan batas muatan kendaraan.
Achmad menambahkan, apabila ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban reklamasi maupun pengamanan lokasi bekas tambang, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM Gerak Indonesia juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sebagai langkah pencegahan, LSM Gerak Indonesia mendesak Gubernur Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bekas galian C di Kabupaten Kediri, termasuk evaluasi penggunaan Dana Jaminan Reklamasi dan pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang.
“Jangan sampai korban jiwa terus berjatuhan akibat lubang bekas tambang yang dibiarkan tanpa pengamanan.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran angkutan tambang yang berpotensi merusak jalan juga harus ditindak tegas.
Keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur publik harus menjadi prioritas utama. Dalam waktu dekat kami akan menyuarakan persoalan ini kepada instansi terkait agar ada langkah konkret dan transparan,” pungkas Achmad.(Red)












