Geraknews.com//Blitar, Minggu, 04/11/2023 Tambang Pasir Liar di Kecamatan Gandusari Kabupaten Kediri terus menggeliat.
Adapun Lokasi Tambang pasir liar tersebut berada diAliran Bantaran kali Semut, diarea Tanggul di Desa Tejo dan Mbaos, Desa Soso serta Gadungan yang tanpa disadari rusaknya alam dan rusaknya jalan dikecamatan Gandusari kabupaten Blitar.
Informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang liar tersebut dikelola Agus Berru dkk.
Masyarakat sekitar disuguhi pemandangan debu yang bertebaran dan Puluhan Truck Dum yang sedang mengantri untuk mengangkut meterial tambang pasir liar tersebut.
Adanya tambang Pasir liar di kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang terkesan luput dari Pantauan menjadi sorotan DPC BLitar Raya LSM GERAK INDONESIA.
JK ketua Dpc Blitar Raya Lsm Gerak Indonesia mengatakan, Seharusnya Aparat Penegak hukum Polres Blitar segera bertindak tegas kepada pengelola tambang pasir liar di kecamatan Gandusaru, jangan sampai terkesan tutup mata adanya suatu bentuk pelanggaran dan perusakan alam.
alam pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutan“, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar.
Ini juga sebagai bahan informasi untuk aparat Penegak hukum segera bertindak tegas ke pelaku penambangan liar di kecamatan Gandusari jangan sampai ada pembiaran kegiatan liar diwilayah hukum Polres Blitar tegasnya.