Mojokerto-geraknews.com-Kinerja Satreskrim Polres Mojokerto di bawah kendali AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres Mojokerto tak bisa diragukan lagi.
Pasalnya kurang lebih setelah 14 jam dari waktu penemuan potongan jasad korban di Pacet, Mojokerto, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tertuga pelaku mutilasi di sebuah rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku adalah Alvi Maulana 24th, warga Dusun Aek Paing Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyampaikan, AM sempat melakukan perlawanan saat ditangkap di kosnya.
Sehingga pihak kepolisian memberikan dua timah panas yang bersarang di kedua betis pelaku.
“Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ungkap Fauzy, Minggu (07/09/2025).
Fauzy menambahkan, pengungkapan identitas korban juga berhasil dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihak kepolisian memindai potongan tangan yang ditemukan oleh Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.
“Setelah terungkap identitas pelaku, kami bergerak cepat ke Surabaya. Kami juga melakukan profiling pelaku dan pemetaan. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh tim, kami bisa amankan pelaku,” tambahnya.
Saat ini, AM telah diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.












