Geraknews.com I Kediri – Praktik pinjaman uang yang diduga dijalankan dengan sistem bunga tinggi kembali menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan praktik rentenir yang menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Ironisnya, utang yang seharusnya semakin berkurang setelah dicicil, justru diduga terus bertambah semakin besar.
Masyarakat yang awalnya berharap dapat menyelesaikan persoalan ekonomi malah diduga semakin terjerat dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.
Tidak hanya persoalan bunga dan pembayaran cicilan, LSM Gerak Indonesia juga menerima informasi adanya dugaan tekanan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan membayar utang.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa persoalan utang tersebut berujung pada perpindahan kepemilikan sertifikat rumah. Pemilik rumah yang sebelumnya berutang, justru diduga harus menghadapi persoalan baru setelah sertifikat rumahnya berpindah nama.
Lebih memprihatinkan lagi, pemilik rumah tersebut diduga mendapat tekanan dan ancaman untuk meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya.
“Ini yang harus menjadi perhatian serius. Awalnya masyarakat datang karena membutuhkan pertolongan ekonomi.
Namun setelah menerima pinjaman, utangnya terus bertambah meskipun sudah dicicil. Kemudian ketika sudah tidak mampu membayar, aset dan rumahnya justru terancam dipindah tangankan ,” ujar Achmad Masliyanto Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia.
Menurut Achmad, pihaknya menduga terdapat pola praktik yang harus ditelusuri secara serius, terutama apabila dalam proses pemberian pinjaman terdapat tekanan, pemaksaan, maupun dugaan tipu muslihat yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak atas rumah atau asetnya.
“Kalau benar ada masyarakat yang awalnya hanya meminjam uang, kemudian karena tekanan dan berbagai cara sertifikat rumahnya berpindah nama, ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan utang piutang biasa.
Harus dilihat secara menyeluruh, bagaimana prosesnya, apakah dilakukan secara sadar, sukarela, atau justru ada tekanan dan dugaan tipu muslihat,” tegasnya.
LSM Gerak Indonesia menilai masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik pinjaman yang berpotensi menjerat kondisi ekonomi masyarakat.
Sebab, dalam sejumlah kasus, masyarakat yang sedang membutuhkan uang sering kali tidak memiliki banyak pilihan. Tawaran pinjaman cepat kemudian dianggap sebagai jalan keluar.
Namun, setelah menerima uang, persoalan baru justru muncul.
Cicilan terus berjalan. Uang terus dibayarkan. Tetapi jumlah utang justru tidak kunjung selesai.
“Yang sangat memprihatinkan adalah ketika masyarakat sudah membayar berkali-kali, tetapi utangnya tidak berkurang secara signifikan.
Bahkan justru terus bertambah. Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi mampu membayar dan masuk dalam lingkaran utang yang semakin dalam,” kata Achmad.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat masyarakat berada dalam posisi yang sangat lemah.
Ketika tidak mampu membayar kepada satu pemberi pinjaman, masyarakat kemudian mencari pinjaman baru untuk menutup utang sebelumnya. Utang baru digunakan untuk membayar utang lama.
“Akhirnya gali lubang tutup lubang. Bukannya masalah selesai, tetapi utangnya semakin besar. Ketika sudah tidak mampu membayar, mulai muncul tekanan. Yang paling mengkhawatirkan apabila sampai rumah dan sertifikat menjadi sasaran,” ujarnya.
LSM Gerak Indonesia meminta masyarakat Kecamatan Mojo agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dengan berbagai iming-iming kemudahan.
Masyarakat diminta tidak hanya melihat kemudahan pencairan uang, tetapi juga harus memahami secara jelas jumlah bunga, sistem pembayaran, jangka waktu, serta seluruh dokumen yang diminta untuk ditandatangani.
Achmad juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat rumah atau tanah tanpa memahami secara jelas tujuan dan konsekuensi hukumnya.
“Jangan sampai masyarakat datang untuk meminjam uang, tetapi karena tidak memahami dokumen yang ditandatangani, akhirnya justru kehilangan hak atas rumahnya.
Apalagi jika dalam prosesnya terdapat dugaan tekanan atau tipu muslihat. Hal seperti ini harus dikaji dan ditelusuri secara serius,” tegas Achmad.
LSM Gerak Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Kediri melalui instansi terkait dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya praktik pinjaman berbunga tinggi serta pentingnya menggunakan lembaga pembiayaan yang legal dan sesuai ketentuan.
Selain itu, LSM Gerak Indonesia juga mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pinjaman yang merugikan untuk tidak takut mencari pendampingan dan bantuan hukum.
“Masyarakat jangan merasa sendirian. Jika ada dugaan tekanan, ancaman, tipu muslihat, atau persoalan sertifikat yang berpindah nama karena latar belakang utang piutang, semuanya harus dilihat dan dikaji secara hukum. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengalami kesulitan ekonomi justru kehilangan tempat tinggalnya,” pungkas Achmad
LSM Gerak Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban praktik pinjaman yang memberatkan, khususnya di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dalam waktu dekat kami berencana menggelar Aksi Di Polsek Mojo, Camat Mojo, Notaris dan Rumah Rentenir.
Pewarta: Red












