GERAKNEWS.COM // NIAS – DPRD Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar/penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Nias.
Berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (29/6/2026), rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sabayuti Gulo dengan didampingi Wakil Ketua Otoni Gea dan Maspena Gulo. Turut hadir pula para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Nias yang dinilai telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus memiliki nilai strategis sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Sementara itu Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menjelaskan, penyampaian laporan ini untuk dibahas bersama dengan legislatif untuk memperoleh persetujuan guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Dikesempatan tersebut Ya’atulo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, sekaligus menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, serta kewajaran dalam penyajian laporan keuangan,” kata Ya’atulo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias kembali berhasil meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk kelima kalinya secara berturut-turut,” sambungnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa berbagai upaya perbaikan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Dikesempatan itu Ya’atulo memaparkan secara ringkas realisasi APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, realisasi pembiayaan, serta neraca daerah.
Di akhir penyampaiannya, Ya’atulo menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Nias atas berbagai masukan, saran, serta kerja sama yang telah terjalin selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara objektif dan komprehensif hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai menyampaikan pemaparannya, Ya’atulo yang didampingi Wakil Bupati Nias Arota Lase menyerahkan secara simbolis menyerahkan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya kepada DPRD Kabupaten Nias, yang diterima oleh Ketua Komisi III, Alfrin Zebua.
Pewarta : Juli












