PAMEKASAN | Geraknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dari berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.
“Dalam operasi selama satu minggu ini, kami berhasil mengamankan total 9 tersangka.
Delapan orang laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Para tersangka terlibat dalam sejumlah kasus berbeda, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, penipuan hingga penggelapan.
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan di antaranya:
EF (26), warga Kecamatan Proppo, terlibat kasus pencurian di wilayah Jalan Nugroho, Pamekasan.
NY (32), warga Malang, diduga melakukan aksi pencurian di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.
SWAS (28) dan WW (28), terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.
IS (28), PR (26), dan DF (28), merupakan komplotan pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
SP (21), seorang perempuan yang diduga terlibat kasus penipuan di wilayah Kecamatan Pademawu.
Menurut polisi, modus para pelaku beragam. Mulai dari pencurian kendaraan di area persawahan dan permukiman warga, hingga aksi penipuan yang menyasar korban di rumah kos.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, dokumen, serta barang hasil kejahatan lainnya yang digunakan saat beraksi.
AKP Yoyok menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pewarta: Red












