Jakarta-geraknews.com-Adanya penyebaran Dokumentasi tanpa ijin salah satu anak dibawah umur dikediri yang diduga dilakukan oleh salah satu siswi SMK Candra Bhirawa Ringinrejo dan salah satu siswi SMKN 1 Kras menjadi perhatian serius Bunda Naumi Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak ( Kornas TRCPPA ).
Bunda naumi sangat menyayangkan kecerobohan Kepala Sekolah Candra Bhirawa Ringin Rejo Dan Kepala Sekolah SMKN 1 Kras dalam tangani kasus anak.
Pasalnya,informasi sudah adanya mediasi melibatkan pihak salah satu siswi SMK Candra Bhirawa Ringinrejo dan Salah satu siswi SMKN 1 Kras, akan tetapi melibat puluhan guru sehingga trauma yang dialami korban kian mendalam 15/05/2025.
Seharusnya penyelesaian permasalah anak, apalagi ini suatu tindak pidana harus melalui proses hukum dulu,tidak serta merta bisa dilakukan, dan korban harus di dampingi psikolog.
Dari pantauan tim kami dilapangan, terlalu banyak orang sehinggga membuat korban semakin tertekan jelas bunda naumi.
Dengan ini kami meminta kepada Bapak Kapolres Kediri segera turunkan anggotanya mengusut tuntas permasalahan ini, jangan sampai dibiarkan sehingga trauma yang dialami korban kian parah.
Pemkab Kediri harus ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini, karena tanggung jawab Pemerintah Daerah melindungi anaknya,jangan terkesan tutup dan telinga melihat permasalahan anak ucap bunda naumi.
Bunda naumi menyampaikan puluhan guru ke rumah korban bullying dapat menyebabkan efek negatif dan harus dilakukan dengan penuh kehati hatian.
Efek negatif yang terjadi kekorban antara lain.
1. Merasa terintimidasi: Korban dan keluarga mereka mungkin merasa terintimidasi atau tidak nyaman dengan kehadiran banyak guru.
2. Merasa malu: Korban mungkin merasa malu atau dipermalukan di depan tetangga atau masyarakat.
3. Meningkatkan stres: Kehadiran banyak guru dapat meningkatkan stres dan kecemasan korban dan keluarga mereka.
Seharusnya Kepala Sekolah SMKN Candra Bhirawa dan SMK 1 Kras, mempertimbangkan kebutuhan dan perasaan korban sebelum melakukan tindakan tersebut.
Mungkin lebih efektif untuk melakukan pertemuan dengan keluarga korban secara lebih privat dan dudampingi Aparat Penegak Hukum dengan jumlah orang yang lebih sedikit tegas naumi.
Senada dengan Bunda Naumi Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak, terkait adanya Pernyebaran Dokumentasi tanpa ijin yang diduga Melibatkan Anak menjadi perhatian serius LSM Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar,.S.H. Kepala Bidang Informasi juga menyayangkan kecerobohan Kepala Sekolah SMKN 1 Kras Dan SMK Candra Bhirawa Ringinrejo, karena dalam penyelesian masalah anak malah melibatkan guru yang cukup banyak dirumah korban.
Guru yang menangani kasus anak, terutama kasus yang sensitif seperti bullying, harus memiliki:
1. Pelatihan khusus: Pelatihan khusus tentang penanganan kasus bullying, konseling, dan psikologi anak.
2. Sertifikasi: Sertifikasi yang relevan dalam bidang konseling, psikologi, atau pendidikan khusus.
3. Pengalaman: Pengalaman dalam menangani kasus serupa dan bekerja dengan anak-anak.
4. Kompetensi: Kompetensi dalam membangun hubungan yang positif dengan anak-anak dan memahami kebutuhan mereka.
Untuk di ketahui bersama dasar hukum sertifikasi guru dan penanganan kasus anak di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mengatur tentang kompetensi dan sertifikasi guru.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru*: Mengatur tentang kompetensi, sertifikasi, dan pengembangan profesi guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)*: Mengatur tentang sertifikasi guru, pelatihan, dan pengembangan profesi guru.
Dasar hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan efektif jelas rendy.
Dengan ini kami meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri mencopot Kepala Sekolah SMK 1 Kras Dan SMK Candra Bhirawa Ringinrejo.
Terus tujuannya apa, membawa puluhan orang kerumah korban padahal terkait kasus anak harus ditangani dengan penuh kehati hatian untuk mengembalikan psikis korban.
Dalam waktu dekat kami akan berjilid jilid menggelar aksi damai di Cabang Dinas Pendidkan Wilayah Kediri dan Pemkab Kediri, Serta Polres Kediri, karena menjaga anak adalah tanggung jawab kita semua, tapi ini seakan bentuk kegagalan dunia pendidikan menjaga masa depan bangsa tegas rendy.
Sampai berita ini dinaikkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.