KEDIRI//GERAKNEWS.COM – Kasus dugaan pelanggaran jam operasional oleh Karaoke/hiburan malam diwilayah Barat Kali semakin berkembang setelah LSM Gerak Indonesia menyoroti permasalahan ini.
Sebelumnya, informasi mengenai tempat hiburan tersebut yang diduga beroperasi hingga pagi hari telah menyebar dari salah satu pengunjung, yang dinilai tidak sesuai dengan surat edaran Pemkab Kediri yang menetapkan batas jam operasional tempat hiburan 21.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib
Sebut saja Dara ( minta nama disamarkan ) dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bika mas, buka sampai pagi, jelasnya singkat.
Jemies AC Kepala Bidang LSM Gerak Indonesia
menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran aturan semata, tetapi juga terkait dengan kredibilitas penegakan peraturan di Kabupaten Kediri.
Seperti yang pernah mereka soroti sebelumnya pada beberapa hari kemarin, terdapat sejumlah tempat hiburan malam di area simpanglima gumul ( SLG ) terkesan luput dari pengawasan, dengan pertanyaan “pelanggaran di depan mata kenapa dibiarkan” oleh Satpol PP Kabupaten Kediri.
“Kami mendesak agar pihak DPRD Kabupaten Kediri dan Satpol PP Kabuapaten Kediri segera melakukan tindakan tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Tidak hanya menertibkan pelaku usaha yang melanggar, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di bulan Ramadhan tahun ini tegasnya.
Peraturan jangan dibuat mainan, hiburan malam tersebut tidak mempunyai ijin, tapi malah terang terangan melanggar aturan yang ditetapkan.
Kami akan mengirimkan surat cinta untuk Bupati dan Dewan, agar segera mengevaluasi kinerja satpol PP, sebagai penegak perda kenapa terkesan mlempem.
Apakah harus masyarakat sendiri yang bergerak untuk menutup hiburan tersebut, apabila satpol tak berani atau tidak mempunyai nyali pungkasnya.












