SIDOARJO//GERAKNEWS.COM.Kalau melihat pamflet dan pengumuman yang beredar melalui pesan whatssap adanya Sabung Ayam di wilayah Sedati, Sidoarjo, orang bisa salah sangka.
Apakah sabung ayam di sana sudah dibuka arena hiburan resmi? Atau mungkin sudah ada undang-undang baru yang mengubah status sabung ayam dari aktivitas ilegal menjadi “hobi yang dilindungi”?
Pasalnya, informasi yang melalui pesan whatssap beredar cukup rinci, lengkap dengan jadwal, harga tiket, hingga hadiah yang ditawarkan.
Ada yang mengumumkan kegiatan setiap hari Kamis di lokasi tertentu dengan biaya masuk Rp1.000 buka jam 09.00 pagi sampai selesai, bahkan dengan kalimat ajakan yang ramah:
“Monggo merapat mene wayahe get’an”. Ada pula yang lebih megah: kontes yang dijadwalkan pada Minggu, 5 April 2026, dengan biaya Rp20.000 ke atas, hadiahnya pun wah – mulai dari motor Honda Beat baru hingga sepeda listrik.
Semuanya ditulis dengan rapi, lengkap dengan alamat jelas, seolah-olah ini adalah pameran dagang atau lomba karya ilmiah remaja yang berlangsung tanpa rasa ketakutan disergap aparat Penegak Hukum.
Yang bikin orang garuk kepala adalah pertanyaan besarnya: bagaimana bisa aktivitas yang jelas-jelas tercantum dalam hukum sebagai pelanggaran, bahkan sering dikaitkan dengan praktik perjudian, bisa diumumkan secara terbuka seperti jadwal tayang film? Apakah aparat penegak hukum di sana sedang menerapkan kebijakan “biarkan berjalan dulu, nanti dipikirkan belakangan”? Atau mungkin definisi “pelanggaran hukum” di Sedati punya arti yang berbeda dibandingkan di tempat lain ataupun di Kabupaten lain?
Achmad Masliyanto Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia menanggapi dengan bercanda: “Kalau mau cari kegiatan Sabung Ayam, tinggal lihat pamflet saja. Lebih teratur daripada jadwal posyandu.” dan”Apakah nanti akan ada kartu anggota diskon juga? Atau mungkin poin hadiah kalau sering datang?”
Tentu saja, di balik candaan itu, terselip kekhawatiran yang nyata. Kalau pengumuman semacam ini bisa beredar bebas tanpa ada tindakan, apa yang akan terjadi selanjutnya?
Apakah besok-besok kita akan melihat pamflet lomba lain yang juga melanggar hukum diumumkan di pinggir jalan?
Sebagai masyarakat yang mencintai Polri, kami berharap, aparat yang bertugas tidak sampai memberikan kesan bahwa hukum itu bisa diatur-atur atau dinormalisasi sesuai keinginan Pemilik Modal.
Jangan sampai kesan yang muncul adalah: “Kalau diumumkan secara terbuka, berarti sudah diizinkan ataukah dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum ?”
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi terkait apakah kegiatan-kegiatan ini akan dibiarkan berjalan atau justru akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas, masyarakat menunggu ketegasan Aparat Kepolisian.
Apakah jadwal ini akan berjalan seperti yang tertulis, atau akan menjadi “jadwal yang batal tayang” karena kedatangan tamu tak diundang dari kepolisian setempat?pungkasnya.
Pewarta: tim / Red












