Kediri,geraknews.com- Beberapa aduan yang masuk kepada Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI) Distrik Kediri Raya terkait ancaman,yang diduga dilakukan oleh oknum mantri PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di beberapa daerah di Kabupaten Kediri, dengan nada ancaman akan memasang stiker bertuliskan “Penghuni tanah/bangunan ini adalah nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk” jadi sororan LSM GMBI
Sementara itu Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya Indra Eka Yanuar, saat ditemui Jurnalis media ini di ruang kerjanya, pada Senin 3 Februari 2025 siang, mengecam tindakan tersebut dan siap mengawal serta membantu melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) secara pidana atau perdata.
“Ada 2 Pasal Pidana dan Gugatan Perdata yaitu dari sisi pidana, kami (LSM GMBI -red) akan melaporkan oknum mantri BRI dengan Pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, terutama jika dilakukan pada malam hari,” ungkap Indra begitu ia kerap disapa.
Dikatakannya, “Serta Pasal 310 ayat (2) KUHP terkait pencemaran nama baik secara tertulis.”
Sementara itu, dari sisi gugatan perdata, LSM GMBI menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur perbuatan melawan hukum, dan Pasal 1372 KUH Perdata yang mengatur penghinaan yang menyebabkan kerugian non-materil.
Indra juga menegaskan, LSM GMBI Distrik Kediri Raya bersedia melindungi masyarakat dari tindakan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat seseorang.
“Jangan pernah merugikan, baik secara psikologis maupun sosial. Itu bukan hanya soal hukum, tapi juga harga diri,” pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan pihak terkait belum bisa di konfirnasi.