PONOROGO//GERAKNEWS.COM – Aliansi Aktivis Jawa Timur yang sebelumnya telah mengangkat asanya dugaan aktivitas sabung ayam di dua lokasi di Kabupaten Ponorogo mengingatkan pihak Kepolisian Resor Ponorogo agar jangan pernah memberikan kesan mernormalisasi pelanggaran hukum seperti praktik tersebut.
Jemies Achmied, Perwakilan Aktivis Jatim, menyampaikan bahwa informasi beserta bukti visual yang telah disampaikan kepada Polda Jatim dan kamk harap langsung diteruskan diteruskan ke Polres Ponorogo dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai aturan.
“Kami mengapresiasi langkah awal yang mungkin akan dilakukan Polres Ponorogo. Namun, kami ingin menegaskan bahwa sabung ayam bukan aktivitas yang dapat dibiarkan atau bahkan dinormalisasi, karena jelas melanggar peraturan perundang-undangan, prinsip syariat agama , dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Jemies, Jumat (3 April 2026).
Menurutnya, kedua lokasi dugaan aktivitas yang berada di kawasan pemukiman warga – sekitar Desa Krajan, Kecamatan Sambit, dan Bulusari Sarangan, Kecamatan Sukorejo – memiliki dampak negatif potensial bagi lingkungan sekitar, termasuk indikasi sebagai sarana perjudian dan kerumunan yang tidak terkendali.
“Kami meminta Polres Ponorogo segera melalukan penyelidikan secara transparan.
Setiap bentuk pelanggaran hukum harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Sebagai masyarakat yang mencintai Polri,kami siap memberikan dukungan informasi jika diperlukan oleh pihak kepolisian.
“Kami akan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dengan cermat. Tindakan tegas dari aparat kepolisian akan menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku sama untuk semua dan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal berkembang di wilayah Ponorogo,” pungkas Jemies.
Sampai berita ini dinaikkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
Pewarta: Red tim












