Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kediri-Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak, adapun lahan parkir liar berada diluar pembinaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah.
Akan tetapi penegakan hukum seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan seperti hanya di Kota Kediri
J 40th kerja jadi jukir setiap hari Mulai dari jam 12:00-24:00 WIB dalam sehari dia bisa mengantongi antara Rp100.000-Rp150.000 dan uang tersebut juga dibagi dengan teman jukir lainnya.
“Bersyukur aja masih bisa kerja daripada menganggur?” ucapnya sambil tersenyum,akan tetapin senyum sumringah J tak berlangsung lama pasalnya Dishub Kota Kediri melakukan razia, karena adanya laporan dari warga yang mengeluh soal kemacetan di wilayah kerjanya dan setiap kali didatangi petugas, dia mengaku tak pernah kabur.
Kepada awak media ini, pria ini menjelaskan bahwa kemacetan tersebut bukan gara-gara tempat parkirnya semata,namun ada ulah pengendara yang berputar arah seenaknya.
Selain itu dia juga merasa profesinya sebagai jukir liar adalah pekerjaan halal.
“Kan saya kerja halal, saya enggak nodong, nyopet, atau ngerugiin orang,makanya kalau didatangi saya tidak lari.
Hal itu menjadi Sorotan LSM Gerak Indonesia, Bagus Jatmiko ketua tim info dan investigasi Gerak mengatakan operasi penertiban jukir liar yang dilakukan Dishub Kota Kediri dan beberapa waktu lalu, sebetulnya tidak efektif sama sekali untuk membenahi persoalan parkir liar yang telah bertahun-tahun dibiarkan tumbuh subur.
Ia menyebut akar masalah dari parkir liar adalah tidak tersedianya tempat parkir yang memadai.
Seharusnya setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).
Namun apabila penyedia fasilitas parkir tidak memungkinkan menyediakan sendiri, maka dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.
Penyediaan fasilitas parkir itu pun harus memenuhi persyaratan seperti Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa parkir, aksesibilitas penyandang disabilitas, serta memenuhi SRP minimal.
“Jadi setiap badan usaha dan pemerintah daerah itu harus menyediakan tempat parkir, itu harus. Karena mereka mengundang orang datang ke situ dan kami berharap setiap badan Publik terbuka bebas untuk masyarakat termasuk hal parkir.
“Kami juga meminta Ke Pemkot Kediri dan Polres Kediri Kota untuk serius menangangi Parkir Liar khususnya di depan ketos (matahari), harus ada solusi yang terbaik untuk Juru Parkir, ingat mereka punya keluarga, dan tentunya butuh makan juga, dan kebanyakan mereka menggantungkan hidupnya menjadi tukang parkir tegasnya.