Geraknews.com-Kasus Ibu kandung dan ayah tiri melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang balita berusia 3 tahun tewas di Kediri, Jawa Timur (Jatim). Mendapat perhatian khusus tim reaksi cepat Perlindungan Anak Kabupaten Kediri.
Porwanti Ketua TRCPPA Kabupaten Kediri mengecam keras orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dan meminta polisi menegakkan hukum dan pemberatan sanksi kepada para pelakunya, karena kami anggap tidak manusiawi perlakuan kepada korban.
Seharusnya orang tua yang menjadi pelindung anaknya malah menganiayanya sampai korban meninggal, dia meminta hak asuh dua tersangka itu dicabut jika mereka memiliki anak lainnya.
Kami meminta Pemkab Kediri dan Unit PPA Polres Kediri menggalakkan sosialisasi Perlindungan terhadap Anak Di Kabupaten Kediri, sehingga bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak, menjaga generasi penerus kita.
Informasi yang didapat, polisi mengungkapkan motif ibu kandung dan ayah tiri di Kediri, Jawa Timur, menyiksa anak balita berinisial FT (3) hingga tewas dan menguburnya di samping rumah. Polisi mengatakan kedua pelaku emosional terhadap balita tersebut.
Para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan pungkasnya.