Geraknews.com-Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN.
Jaksa gadungan tersebut diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp 4,625 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE, Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan pada Senin (26/8/2024).
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI kemudian menyelidiki laporan itu. Akhirnya, terungkap CAN bukan pegawai Kejaksaan.
“Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” ujar harli Rabu (28/8).
Harli menjelaskan, CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Dari tangan CAN, pihak Kejaksaan juga menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” ucap Harli.
Harli menyebutkan penipuan terhadap YIE terjadi pada awal 2022. CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.
“Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000,” sebut Harli.
“CAN sampai meminjam uang kepada YEI dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.
Dia mengatakan CAN juga beralibi memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK selain terhadap korban YEI, Harli menyebut CAN menipu orang tua hingga istrinya.
“Terhadap orang tuanya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta,” ujar Harli.
Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta,” ujar Harli.
“Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.