Siswanto, selaku Narasumber dari LRPPN, menyampaikan…
Geraknews.com || Jombang – Pada Hari Rabu (30/10/2024) bertempat di Pendopo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Setda Jombang melalui Bagian Hukum Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Bahaya Narkotika Bagi Masa Depan Bangsa”.
Kegiatan tersebut juga disiarkan langsung oleh awak media Geraknews.com Bagian Hukum berkolaborasi dengan Sekdakab, Karang Taruna, mendiskusikan upaya preventif pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Jombang, selain itu juga diundang Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Kabupaten Jombang.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mempunyai dampak negatif yang sangat luas baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika juga merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir (Organized Crime), dan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).”
Dikatakan Junita, tingginya pengguna narkoba di Jombang merupakan suatu tantangan bagi politisi untuk serius dalam pembinaan penanganan peredaran narkoba di desa desa. Untuk saat ini Giat kami bersama PEMDA Jombang melalui Kader Kader Karang Taruna, bisa menurunkan angka pengunaan Narkotika di Masyarakat.
Ia pun menyebut pemberian sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat di Jombang perlu dilakukan secara rutin agar mereka tahu tentang bahaya narkotika.
“Sementara untuk saat ini masyarakat yang perlu diberikan edukasi bahaya narkoba mulai dari kalangan remaja hingga ibu rumah tangga.”
Siswanto, selaku Narasumber dari LRPPN, berterima kasih kepada PEMDA Jombang, sangat peduli dengan rekan rekan karang taruna Kabupaten Jombang, yang tiap hari bersama pegiat LRPPN Kab Jombang bersosialisasi tentang bahaya bagi generasi muda, pungkasnya.
Jurnalis: Hary