Geraknews.com-Kediri-Warung berjualan miras oplosan (Esmoni) yang berada tidak jauh dari Balai Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri,digrebek tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satsamapta atas perintah Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.
Yang menarik,Saat penggrebekan terjaringlah sekitar 31 anak di bawah umur yang patut diduga mengonsumsi minuman Oplosan (Esmoni).
Informasi yang didapat awak media ini dalam Oprasi Gabungan tersebut Aparat Kepolisian Polres Kediri Kota mengamankan 4 orang terdiri SM usia 51 tahun yang juga pemilik rumah, berada di Jalan Mangga Dusun Ngolakan Cerme.
Beredar juga diduga Pemilik warung inisial SM menawarkan dagangan miras oplosan (Es Moni ) diduga melalui akun tiktok anak SM,
SM berjualan dibantu DO wanita usia 22 tahun merupakan anak SM. Kemudian dua orang, yang merupakan pekerja di warung tersebut, S laki-lak usia 56 tahun dan T wanita usia 21 tahun.
Informasi adanya 31anak yang terjaring Oprasi Gabungan Polres Kediri Kota mendapat Perhatian Khusus Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Kediri (TRCPPA Kabupaten Kediri).
Sementara itu Porwanti Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indonesia mendukung dan mengapresiasi Ketegasan Kapolres Kediri Kota dalam memberantas minuman keras diwilayah Hukumnya.
Kami mengucapkan terima kasih Yang mendalam untuk Kapolres Kediri Kota, terima kasih bapak Kapolres Kediri Kota.
Kami meminta kebapak Kapolres Kediri Kota yang kami Cintai dan kami banggakan, apabila terduga pelaku Penjual minuman keras tersebut menjual keanak dibawah umur, Pelaku harus diproses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tegasnya.