Terekam CCTV, Pencuri HP Diringkus Polisi

IMG 20230213 WA0055

 

Geraknews.com//Nganjuk/13/02/2023

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. menyebut dalam waktu 3 jam pelaku pencurian HP di konter Hp Rizky Phone, Jalan Raya Patihan Loceret Nganjuk akhirnya tertangkap.

Hal tersebut diungkapkan AKP. I Gusti AG. Ananta saat memberi keterangan pers di hadapan awak media yang meliput di ruang lobi Polres Nganjuk, Senin (13/2/2023) pagi.

AKP. I Gusti AG. Ananta menambahkan Peristiwa ini terjadi Minggu (12/02/2023)sekitar pukul 18.14 wib, , tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya, sedangkan konter dalam keadaan kosong tidak ada yang menunggu.

“Pelaku atas nama AS (67) kelahiran Wonosobo, bertempat tinggal di Desa Baleturi Prambon, Nganjuk saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti HP merk OPPO A53, motifnya karena desakan ekonomi,”katanya.

Sementara itu dari pengakuan AS (67) mengungkapkan melakukan pencurian tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga.

“Sebelumnya saya berniat untuk mencari kerja di wilayah kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi. Akhirnya saya pulang dan mampir ke konter(TKP) untuk mengecek HP saya yang lemot,” katanya.

Ia menambahkan niat mengambil HP di dalam etalase tersebut muncul karena konter dalam keadaan sepi tidak ada seorangpun dan etalase saat itu dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, kepada AS (67) diduga keras telah melanggar sebagaimana bunyi pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Penulis: Acha/agus/humEditor: Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.