Geraknews.com//Blitar, Kian maraknya penambangan liar galian C dengan metode mengunakan alat sedot mesin diesel dan Exsavator makin menambah maraknya aktivitas penambangan Pasir liar di barat Penambangan PEMA Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Jawa-Timur.
Aktivitas tambang liar dibantaran sungai brantas semakin hari kian banyak bak jamur di musim penghujan.
Saat awak media ini melakukan penelusuran di lokasi galian C di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar kurang lebih ada 2-3 titik area galian C, dan rata menggunakan diesel yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyedot pasir.
Dan di dalam penelusuran tim ini menemukan satu titik terdapat 1-3 mesin diesel sedot dan harga per Rit pasir Rp ‘500.000,- dan volume per mesin satu hari bisa mencapai 5 sampai 15rit pasir.
Dan diperparah lagi aktivitas tambang pasir liar tersebut dengan terang terangan menggunakan Alat belar Eksavator bisa kita bayangkan berapa kerugian negara akibat aksi illegal minning tersebut karena selain merugikan negara di sektor pajak dan bisa kita lihat dampak kerusakan ekosistem alam dan dapat berpotensi bencana longsor dan banjir.
Jelas sudah diatur dalam perundang undangan yang mengatur terkait aktivitas penambangan minerba ( mineral dan batubara) ,haruslah mengantongi izin baik itu (IPR), ijin pertambangan rakyat, (IUP)ijin usaha pertambangan, ( IUPK) Ijin usaha Pertambangan khusus. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Minerba tahun 2009. No 4 pasal 158, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37 , pasal 40 ayat , pasal 18 , pasal 67, ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 dapat dipidana penjara 10 tahun ataupun denda paling banyak 10 .000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah.
Akan tetapi hal ini tidak membuat ciut nyali para pengusaha galian C sedot bodong alis tak berijin terkesan tidak pernah tersentuh oleh aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar ataupun Penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Blitar yang notabene sebagai garda terdepan penegak perda Kabupaten Blitar.
Adanya tambang liar dibantaran sungai brantas menjadi perhatian dari LSM Gerak Indonesia
Rendy Zulfikar SH Kepala Advokasi LSM Gerak Indonesia mengatakan sudah menjadi kewajiban pula untuk (APH) Aparat penegak hukum Polres Kota Blitar,Menertibkan, Menghentikan , serta menutup segala bentuk kegiatan, penambangan liar diwilayah hukumnya.
Hal ini sangat membuat miris bagi sudut pandang masyarakat pada umumnya apabila aparat penegak hukum Setempat tidak segera mengambil langkah responship untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa ijin di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.