Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Tulungagung, Maraknya penambangan pasir liar yang menggunakan alat berat excavator yang ada diwilayah hukum Polres tulungagung terkesan luput pantuan Aparat Penegak Hukum setempat.
Terlihat puluhan truck yang mengantri dilokasi tambang pasir yang ada di kecamatan rejotangan ,kecamatan rejotangan, kabupaten tulungagung Jawa Timur. seakan kebal hukum.
Dari pantauan awak media ini dilokasi rabu (4/9/2024). puluhan truk lalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat berat excavator dan mesin Dongfeng untuk penghisap pasir tersebut, di sepanjang aliran sungai Brantas , nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas yang berwenang.
Sementara itu Sidol 40th salah satu warga sekitar saat di konfirmasi di lokasi, di sini tiap hari nambang mas pagi jam 7 Sampek JM 6 sore, ungkap nya,
Bebasnya aktivitas penambangan liar di sepanjang kalibrantas Tulungagung menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar SH, mengatakan untuk diketahui bersama Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 akan tetapi kenapa ini dibiarkan bebas beroperasi tegasnya